Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Menjadi Konsumen Cerdas, Sebuah Keharusan

Transaksi jual beli telah menjadi aktivitas rutin setip waktu bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Dimana, ada dua pihak yang berperan penting dalam transaksi tersebut, yakni penjual dan pembeli. Kita perlu mengingat pesan yang sering disampaikan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yaitu penjual dan pembeli mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.

Sebagaimana halnya penjual yang harus pintar mengelola perdagangan untuk mendapatkan keuntungan, para pembeli sebagai konsumen pun harus cerdas dalam berbelanja. Tujuan utamanya sama, agar konsumen juga mendapat nilai lebih dari uang yang dikeluarkan untuk memperoleh suatu barang. Jadi, hubungan kedua pihak akan saling menguntungkan. Karenanya, menjadi konsumen yang cerdas merupakan suatu keniscayaan, konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.

Mudahnya Menjadi Konsumen Cerdas

Mudah untuk menjadi konsumen cerdas, konsumen cerdas adalah konsumen yang paham perlindungan konsumen. Beberapa kiat yang selalu disosialiasikan Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya dapat menjadi pegangan setiap konsumen agar dapat menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak dengan proporsional.

Sebagai konsumen cerdas, beberapa hal yang perlu dilakukan di antaranya teliti sebelum membeli; melihat label, kartu manual garansi, dan tanggal kadaluarsa; memastikan bahwa produk yang akan dibeli tersebut sesuai dengan standar kualitas K3L; serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan tidak hanya sekedar keinginan saja. Konsumen yang cerdas tidak akan mudah tergoda dengan diskon harga yang besar tapi barang yang dibeli nantinya tidak terpakai.

Selain itu, kita juga harus mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat. Konsumen cerdas tentu akan senang jika produk dalam negeri menjadi idola masyarakat karena akan menguntungkan secara ekonomi dan sosial. Pemilihan produk yang ramah lingkungan akan turut menjaga kelestarian alam. Dengan mengkonsumsi makanan sehat, tentu saja akan membantu tubuh menjadi sehat pula sehingga mampu berkarya dalam banyak hal.

Hak dan Kewajiban Konsumen Cerdas

Dengan maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar dapat membuat konsumen terkecoh dalam menentukan barang/jasa yang dibutuhkan, dan akhirnya penyesalanpun terjadi setelah suatu transaksi terjadi. Agar tidak terkecoh dalam menentukan barang/jasa sehingga nantinya tidak kecewa maka kita harus dapat menjadi konsumen cerdas. Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, sekaligus konsumen juga harus paham akan kewajibannya. Konsumen yang cerdas perlu paham tentang hak dan kewajibannya, apa saja kewajiban dan hak seorang konsumen cerdas ?

Kewajiban konsumen cerdas adalah sebagai berikut ini :

  • Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

Kalau konsumen telah melakukan kewajiban tersebut, maka konsumen cerdas berhak untuk :

  • Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
  • Memilih barang/jasa yang akan digunakan
  • Mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  • Didengar pendapat dan keluhannya
  • Mendapatkan Advokasi
  • Mendapatkan pembinaan
  • Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Mendapatkan ganti rugi/kompensasi

Perlindungan Konsumen Dan Penegakan Hukum

Perlindungan hukum konsumen merupakan perangkat hukum yang ditetapkan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Misalnya, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dijelaskan bahwa konsumen mempunyai beberapa hak. Di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Kedua, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Ketiga, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Keempat, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Dan hak-hak yang lainnya.

Pada awal tahun 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait usaha pemerintah untuk memaksimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Indonesia.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.

Lewat kerja sama ini, diharapkan akan terjadi peningkatan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen. Di samping itu, akan tercipta pula media pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Usaha pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah juga akan meningkat.

Ada beberapa manfaat Nota Kesapahaman ini. Pertama, penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan persyaratan. Kedua, untuk perlindungan konsumen. Ketiga, untuk pengamanan pasar dalam negeri. Keempat, mendukung terwujudnya kepastian hukum dalam usaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia. Kelima, sebagai langkah antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.

Pengawasan Pemerintah Bagi Perlindungan Konsumen

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di dalam negeri. Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi ketika mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013 yang lalu.

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Dibawah ini perbandingan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut:

Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai respon dari temuan tersebut, yakni untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan dikarenakan tersangkanya wafat, dan beberapa produk masih dalam proses penyidikan. Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha untuk keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.

Demi mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kementerian Perdagangan telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013. Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi. Sasaran kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.

Penyelesaian Masalah Konsumen

Pemerintah telah membuat payung hukum guna melindungi konsumen dan melaksanakan pengawasan secara rutin. Regulasi ini akan berjalan efektif dengan adanya dukungan nyata dan peran aktif konsumen. Selain itu, konsumen yang cerdas perlu paham bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan konsumen juga harus paham akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan hak-haknya. Kalau ada permasalahan konsumen berkaitan dengan produk/jasa yang dibelinya, ada beberapa langkah-langkah untuk menyelesaikannya, dibawah ini usaha yang dapat dilakukan :

  1. Mengadu ke pihak PELAKU USAHA, sebisa mungkin utamakan untuk menyelesaikan dengan perdamaian dengan PELAKU USAHA.
  2. Kalau perdamaian dengan pihak PELAKU USAHA tidak tercapai maka konsumen dapat melaporkan ke LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).
  3. Kalau tidak juga berhasil maka dapat meminta bantuan BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), agar menolong dalam menyelesaikan di luar pengadilan, lewat: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
  4. Kalau tidak juga berhasil maka konsumen dapat mengadukan kepada PEMERINTAH lewat : Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait.
    Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
    Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, informasi detail dapat dibaca di : http://siswaspk.kemendag.go.id
  5. Kalau diluar pengadilan tidak juga membuahkan hasil maka jalan terakhir yakni mengadukan ke PENGADILAN, agar diproses secara hukum.

Hari Konsumen Nasional (HKN)

Hari Konsumen Nasional (HKN) ditetapkan tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) didasarkan pada tanggal penerbitan Undang – Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin mempunyai etika dalam berbisnis.

Pada prinsipnya Hari Konsumen Nasional (HKN) bertujuan :

  • Sebagai usaha peningkatan kesadaran secara masif terhadap arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku bisnis dalam negeri.
  • Memposisikan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha termotivasi untuk mampu menghasilkan dan memperdagangkan barang/jasa yang bermutu dan memiliki daya saing di era globalisasi.
  • Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
  • Mendukung pemerintah dalam melakukan tugas mengembangkan usaha perlindungan konsumen di Indonesia.
  • Mendukung terbentuknya jejaring grup perlindungan konsumen.

Teruntuk Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen selamat memperingati :

Hari Konsumen Nasional 2013 !

Info lebih lengkap mengenai perlindungan konsumen dapat kita lihat dan baca di http://ditjenspk.kemendag.go.id

kontes http://hkn2013.com

23 comments

  1. Saya setuju dengan ulasan Mas disini. Kalau kita tidak terlalu perduli dengan kualitas barang atau jasa yang kita gunakan, kita sendiri yang akan rugi, Terima kasih ulasannya.

  2. selamat untuk kontes SEO nya gan

    semoga bisa terwujud menjadi konsumen yang cerdas

  3. saya setuju kang, konsumen memang harus cerdas dan paham akan perlindungan konsumen, untuk itu mari dukung mengawasi produk2 yang tidak layak SNI.. dan tetap cintai produk2 dalam negeri yg ber SNI.. salam sukses kang aris 🙂

  4. mantap gan… elu emang master SEO indonesia.. bagi donk triknya gan.. 😀

  5. mantep Artikelnya KONSUMEN CERDAS PAHAM PERLINDUNGAN KONSUMEN nongkrong di page one

    semoga sukses sobat

  6. mantap posisi serp nya gan 🙂 .. semoga lancar kontes seo-nya siapa pun pemenangnya saya berterimakasih karna dapat menyaksikan langsung bagaimana para pakar seo berulah 😀 .. banyak pelajaran baru.. Lanjutt..

  7. posisinya berkecimpung di 3 besar terus, semoga sampai bulan depan ya mas, salam berbagi yaaa

  8. Mantap Masbero jawara kontes yang satu ini, goyah bentar terus nangkring nomer satu lagi. Semoga kontes konsumen cerdas paham perlindungan konsumen bisa menang lagi. God Jobs!

  9. Banyak pelaku bisnis, terutama yg online tidak mengerti mengenai hak konsumen dalam hal ini. Semoga bagi pembeli yg merasa dirugikan dapat mengambil manfaat dari tulisan ini. Tq

  10. semoga aja kamu menang kontes seonya sob, salam kenal ya sob,dan makasih banyak infonya ya sob 🙂

  11. artikelnya sangat bagus mas, layak untuk kontes seo maupun artikel…semoga menang, trims pelajarannya

Comments are closed.